Rabu, 28 Desember 2016

BAB 5 (WARGA NEGARA DAN NEGARA)

BAB 5  >  Warga Negara dan Negara
1.       Hukum, Negara dan Pemerintah

MIND MAPPING

A.      Hukum
Dalam buku “pengantar Dalam Hukum Indonesia”. Definisi hukum yaitu sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat itu. Sedangkan menurut Simorangkir SH, dan Woerjono Sastropranoto SH. Hukum yaitu sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.

Ciri-ciri hukum :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Adapun sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa agar setiap orang mampu menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Sumber-sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut Politik, Sejarah, Ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah Undang-Undang, Kebiasaan, Keputusan-Keputusan Hkim, Traktat, Pendapat sarjana hukum.
Pembagian Hukum :
1.       Menurut “sumbernya” : Hukum Undang-Undang, Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat, Hukum Yurisprudensi.
2.       Menurut “bentuknya” : Hukum tertulis dan Hukum tak tertulis
3.       Menurut “tempat berlakunya” : Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, Hukum Gereja
4.       Menurut “waktu berlakunya” : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Hukum Asasi
5.       Menurut “cara mempertahankannya” : Hukum Material dan Hukum Formal
6.       Menurut “sifatnya” : Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur
7.       Menurut “wujudnya” : Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
8.       Menurut “isinya” : Hukum Privat dan Hukum Publik

B.      Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas utama Negara yaitu :
1.       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarkat yang bertentangan satu sama lain.
2.       Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat negara :
1.       Sifat memaksa
2.       Sifat monopoli
3.       Sifat mencakup semua
Bentuk negara :
1.       Negara kesatuan : suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat
2.       Negara serikat : negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur Negara
1.       Harus ada wilayah
2.       Harus ada rakyatnya
3.       Harus ada pemerintahannya
4.       Harus ada tujuannya
5.       Mempunyai kedaulatan

C.      Pemerintahan

Pemerintaha dalah salah satu unsur penting daripada negara. Pemerintah dalam arti sempit yaitu hanya menunjuk kepada alat perlengkapan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas yaitu menunjukan kepada alat perlengkapan negara sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar