BAB 5
> Warga Negara dan Negara
1.
Hukum, Negara dan Pemerintah
MIND MAPPING |
A.
Hukum
Dalam buku “pengantar Dalam Hukum
Indonesia”. Definisi hukum yaitu sebagai himpunan peraturan-peraturan yang
mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat
itu. Sedangkan menurut Simorangkir SH, dan Woerjono Sastropranoto SH. Hukum
yaitu sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
Ciri-ciri hukum :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang
Adapun sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa agar setiap orang mampu
menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak
mau mematuhinya.
Sumber-sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi
material. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut Politik, Sejarah, Ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum
formal antara lain ialah Undang-Undang, Kebiasaan, Keputusan-Keputusan Hkim,
Traktat, Pendapat sarjana hukum.
Pembagian Hukum :
1.
Menurut “sumbernya” : Hukum Undang-Undang, Hukum
Kebiasaan, Hukum Traktat, Hukum Yurisprudensi.
2.
Menurut “bentuknya” : Hukum tertulis dan Hukum
tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya” : Hukum Nasional,
Hukum Internasional, Hukum Asing, Hukum Gereja
4.
Menurut “waktu berlakunya” : Ius Constitutum,
Ius Constituendum, Hukum Asasi
5.
Menurut “cara mempertahankannya” : Hukum
Material dan Hukum Formal
6.
Menurut “sifatnya” : Hukum yang memaksa dan
Hukum yang mengatur
7.
Menurut “wujudnya” : Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif
8.
Menurut “isinya” : Hukum Privat dan Hukum Publik
B.
Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Tugas utama Negara yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarkat yang bertentangan satu sama lain.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
Sifat-sifat negara :
1.
Sifat memaksa
2.
Sifat monopoli
3.
Sifat mencakup semua
Bentuk negara :
1.
Negara kesatuan : suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu
berada pada pusat
2.
Negara serikat : negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur Negara
1.
Harus ada wilayah
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahannya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Mempunyai kedaulatan
C.
Pemerintahan
Pemerintaha dalah salah satu unsur
penting daripada negara. Pemerintah dalam arti sempit yaitu hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam
arti luas yaitu menunjukan kepada alat perlengkapan negara sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar